Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Prabowo Deklarasikan Cawapres Usai Putusan MK, Masih Nunggu Gibran Nih Pak Jenderal!

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:29 WIB
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka saat diajari Berkuda oleh Prabowo Subianto. (Foto: Repro)
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka saat diajari Berkuda oleh Prabowo Subianto. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Siapa bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto nampaknya mulia terkuak jelas.

Prabowo menyebut akan akan mendeklarasikan cawapresnya setelah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan pada 16 Oktober 2023 mendatang.

"Kita lihat nanti, kita tunggu hasil. Kita tunggu putusan MK," ujar Prabowo Subianto kepada awak media di kediamannya, Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Diketahui nama Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka salah satu yang direkomendasikan untuk dipilih sebagai cawapresnya Prabowo Subianto.

Nama putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu muncul lantaran banyak sekali usulan dari akar rumput yang meminta Prabowo untuk menjadikan Gibran sebagai cawapresnya.

Pengurus-pengurus Gerindra daerah, salah satu yang meminta adalah dari DPC Kota Tangerang Selatan . Mereka mendukung Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapresnya Prabowo Subianto. Juga ada dari Jawa Barat

Selain itu, juga banyak relawan lainnya yang mendatangi kediaman Menteri Pertahanan RI itu untuk meminta Prabowo menunjuk Gibran sebagai cawapresnya.

Namun tidak semudah itu lantaran Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra memiliki koalisi sendiri, yaitu Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PBB, PartaiDemokrat, Partai Gelora, dan Partai Garuda.

Maka dari itu, untuk menghormatinya, perlu adanya diskusi terlebih dahulu antara Prabowo dengan para anggota KIM pada rapat pimpinan Koalisi.

"Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua Ketua partai Koalisi," imbuhnya.

Prabowo juga tidak bisa asal menunjuk Gibran sebagai cawapresnya karena usia Gibran saat ini di bawah persyaratan yang ditentukan oleh konstitusi, yaitu minimal 40 tahun, sedangkan Gibran masih berumur 36 tahun.

Maka dari itu, rapat pimpinan Koalisi yang direncanakan itu tidak akan dilakukan sebelum adanya keputusan dari MK soal batas usia minimum capres-cawapres.

"Iya dong (dibahas setelah putusan MK). Kita tunggu putusan MK," tandasnya.rajamedia

Komentar: