Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Jaksa Lakukan Penahanan, Artis Nikita Mirzani Histeris

Laporan: Raja Media Network (RMN)
Rabu, 26 Oktober 2022 | 00:20 WIB
Artis Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang/Repro
Artis Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang/Repro

Raja Media (RM), Selebritis - Nikita Mirzani atau NM mengamuk dan menangis histeris di ruang tahap dua, Kantor Kejari Serang, saat hendak ditahan pada Selasa (25/10).

NM sebelumnya tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 15.45 WIB, dengan menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh Personel Polresta Serkot, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Fahmi Bachmid

Dilansir dari RMBanten.com, NM datang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam dan celana jeans biru dongker.

NM mengamuk dan menangis histeris saat mengetahui hendak ditahan.

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," kata Nikita.

Nikita pun menyebut bahwa jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.

Alasan Ditahan

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, alasan penuntut umum menahan Nikita karena dikhawatirkan akan melarikan diri, kemudian merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Lalu alasan kedua adalah alasan obyektif karena ancaman pidana diatas lima tahun penjara," kata Freddy.

Freddy mengakui dalam proses penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot, lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun setelah dilakukan pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

"Kita sudah antisipasi, kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini, dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan," ujarnya.

"Tadi sempat ditolak kita persuasif juga. Selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, beralih ke kejaksaan kita lakukan penahanan," pungkasnya.rajamedia

Komentar: