Yandri: Perubahan Biaya Haji Tak Berlaku Bagi Jemaah yang Sudah Melunasi Sebelumnya
Raja Media (RM), Haji - Jemaah haji yang sudah lebih dahulu melunasi biaya haji tidak akan terkena dampak perubahan biaya haji tahun 2023. Hal itu juga berlaku bagi jemaah yang sempat tertunda keberangkatannya karena berbagai alasan tapi sudah lunas.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14/2).
"Saya usulkan di panja dan disetujui, untuk yang lunas tunda tahun 2020, sekitar 84 ribu jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya, jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah tidak ada lagi penambahan biaya," ujar Yandri.
"Termasuk 2021 tidak juga yang sudah lunas tunda, tapi kan hanya sedikit, yang banyak 2020 kan, karena umur, karena 50 persen kuota, jadi tidak kita kenakan tambahan biaya," sambung Yandri.
Jemaah yang sudah lunas, kata Yandri tidak bisa diberi beban biaya lagi. Dia juga memastikan perubahan biaya hanya berlaku pada 2023.
"Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas kan namanya lunas tidak bisa lagi nambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apa pun," demikian tutup politisi PAN.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu