Susun Kode Etik Dewan, Paripurna DPRD Kota Bekasi Sahkan Pansus 2
RAJAMEDIA.CO - Parlemen, Bekasi - Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Bekasi resmi terbentuk dalam Rapat paripurna pada Kamis (28/11). Nantinya Pansus ini akan meyusun kode etik dewan.
Anggota DPRD Kota Bekasi sekaligus Sekretaris Pansus 2, Yadi Hidayat mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses terbentuknya Pansus.
"Dengan terbentuknya Pansus 2 ini, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Yadi.
Menurut Yadi, Pansus 2 ini dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Kota Bekasi untuk menyusun kode etik yang sesuai dengan prinsip hukum dalam negara Republik Indonesia.
"Tujuan dari Pansus 2 ini adalah untuk memastikan DPRD dapat menjalankan fungsi check and balance terhadap jalannya roda pemerintahan di Kota Bekasi," jelasnya.
Kode etik tersebut, kata Yadi, dirancang untuk menjadi panduan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat.
"Kode etik ini bersifat wajib, mengikat, dan harus dipatuhi oleh seluruh anggota dewan," ujarnya.
Menurut Yadi, dengan adanya Pansus 2, diharapkan dapat menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
"Kode etik ini menjadi pedoman agar kami bisa menjalankan tugas demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kerja, serta memastikan kehadiran dalam kegiatan DPRD kecuali ada halangan tertentu," demikian tutup Yadi.
Politik | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu