Pengutil Cokelat Di Alfamart, Kasus Hukumnya Berakhir Happy Ending
Raja Media, Hukum - Kasus pengutilan cokelat dan pengancaman kepada pegawai Alfamart, resmi penyelidikannya dihentikan Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel).
Penyelidikan dihentikan usai pihak pegawai Alfamart mencabut laporannya terhadap Mariana yang diduga pelaku pengutilan.
"Sudah disepakati kedua belah pihak bahwa mereka berdamai dan pihak pelapor dari pihak Alfamart bersedia untuk mencabut laporannya dan tidak memproses dan proses penegakan hukum dihentikan," kata Kapolres Tangsel AKBP, Sarly Sollu kepada wartawan, Senin (15/8).
Menurut Sarly, Polisi telah memaparkan sejumlah keterangan dari keluarga Mariana ataupun suaminya.
"Keputusannya, pihak pegawai Alfamart mencabut laporan dan polisi menghentikan proses hukum," imbuhnya.
Mariana yang diwakili anaknya Ivana Valenza meminta maaf kepada pihak Alfamart dan Amelia.
Permintaan maaf ini dilakukan usai Mariana dianggap melakukan pencurian barang Alfamart dan melakukan pengancaman kepada Amelia.
"Selamat malam semuanya saya Ivana Valenza putri dari Ibu Mariana memohon maaf kepada seluruh karyawan Alfamart khusus kepada Amel, Mbak Nisa, Mas Alif dan manajemen Alfamart secara menyeluruh," ujar Ivana Valenza.
"Serta secara spesifik permohonan maaf terhadap Alfamart yang berada di Cisauk, Tangerang baik dengan ini mengakui bahwa ibu saya telah melakukan pencurian tiga buah cokelat dan dua buah sampo dan telah melakukan pengancaman terhadap saudari Amelia," tuturnya.
"Saya mohon maaf dengan sangat kepada saudara Amelia dan keluarganya," lanjutnya.
Pengacara Amelia dan Alfamart Franky Hutapea menuturkan pencabutan laporan ini dapat dijadikan sebagai pelajaran.
"Bukan hanya di Alfamart, di warteg, di manapun, bakso indomie, yang di mana ada tempat karyawan tolong dihormati," ujarnya.
"Ini mungkin mbak ini mewakili karyawan-karyawan lain yang mungkin tidak seberuntung mbak ini bisa diliput. Jadi mohon siapapun tolong dihormati lah karyawan," tutup Franky.
Damai
— Kabartangsel.com (@Kabar_Tangsel) August 15, 2022
"Pada malam hari ini sudah disepakati kedua belah pihak bahwa mereka berdamai dan pihak pelapor dari pihak Alfamart bersedia untuk mencabut laporannya dan tidak memproses dan proses penegakan hukum dihentikan," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Senin (15/8/2022). pic.twitter.com/f0jVe9AHIr
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu